• Pereira Brandt یک بروزرسانی ارسال کرد 2 years, 3 months قبل

    SariAgri –  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyebutkan sedikitnya lebih dari Rp298 triliun telah digelontorkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ke daerah tertinggal selama periode 2015-2019.

    Dana tersebut digadang-gadang telah berdampak pada keberhasilan dalam mengentaskan sebanyak 62 kabupaten dari 122 kabupaten yang dikategorikan sebagai daerah tertinggal berdasarkan Perpres Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.

    “Alokasi Rp298 triliun tersebut berasal dari Afirmasi Kementerian dan Lembaga terhadap Daerah Tertinggal pada 2015-2019 dengan total Rp129,88 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) di daerah tertinggal pada 2015-2019 sebesar Rp101,44 triliun dan Dana Desa di daerah tertinggal tahun 2015-2019 sebesar Rp66,75 triliun,” ungkap Mendes Halim dalam keterangan resminya.

    Disebutkan dia, untuk alokasi belanja Kementerian atau Lembaga setiap tahunnya berfluktuasi dengan alokasi tertinggi pada 2015 sebesar Rp28,50 triliun. google translate Selain itu untuk alokasi DAK juga berfluktuasi setiap tahunnya, sedangkan jumlah dana desa setiap tahun semakin meningkat.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024, lanjut dia, terdapat 62 daerah tertinggal yang tersebar di sejumlah provinsi.

    Baca Juga: Perintah Presiden Jokowi, Rakyat Tidak Boleh Kelaparan Gejala Covid Ringan hingga Berat, Ini Obat Terapi Versi Jokowi

    “Dari 62 daerah tertinggal tersebut, Kemendes PDTT memproyeksikan jumlah daerah tertinggal yang akan terentaskan pada tahun 2024 sebanyak 32 kabupaten tertinggal,” ungkapnya.

    google translate Dengan demikian, jumlah daerah tertinggal tersebut dikatakan Mendes Halim akan melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal.

    Adapun untuk angka proyeksi kabupaten tertinggal yang akan terentaskan tersebut setiap tahunnya yakni pada 2020 sebanyak 5 kabupaten (Kabupaten Kupang, Nabire, Supiori, Musi Rawas Utara dan Donggala), 6 kabupaten di 2021 (Kabupaten Sumba Timur, Pesisir Barat, Kepulauan Mentawai, Sigi, Kepulauan Sula dan Boven Digul), 7 kabupaten di 2022 (Kabupaten Lombok Utara, Sumba Barat, Belu, Maluku Tenggara Barat, Tojo Una-una, Teluk Bintuni, Keerom), 6 kabupaten di 2023 (Kabupaten Alor, Lembata, Malaka, Maluku Barat Daya, Sorong Selatan dan Manokwari Selatan) dan 8 kabupaten di 2024 (Kabupaten Timur Tengah Selatan, Rote Ndao, Sumba Tengah, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, seram bagian Selatan, Teluk Wondama dan Sorong).

    Lebih lanjut, Mendes Halim membeberkan pihaknya bersama Pemerintah Provinsi masih akan terus melakukan pembinaan daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019 kepada 62 kabupaten selama 3 tahun sejak ditetapkan sebagai daerah yang sudah terentaskan.

    Melalui Permendes PDTT Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan menjadi acuan terkait penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.

    “Regulasi ini bertujuan memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, guna mewujudkan konsep pembinaan dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan, kemandirian dan peningkatan produktivitas daerah sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional,” pungkasnya.

    Video terkait: